BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

*Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Air Bangis Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas*

  

Pasamanbarat.sumbar.polri.go.id - Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah yang terjadi di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial HS (23), SS (44), dan AR (26).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku HS bersama SS menawarkan sebuah telepon genggam yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.

"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang identitasnya telah dikantongi," ujar AKP Elvis Susilo di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).

Dijelaskan, HS berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diberhentikan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, HS mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yakni SS dan AR. Mendapatkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Irwan Agus segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya.

"Pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju rumah SS dan AR yang berada di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Kedua pelaku yang merupakan tetangga tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban," terang Kapolsek.

AKP Elvis mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.

Korban yang bernama Heri Herdiana yang melaporkan kejadian tersebut setelah rumahnya dibobol oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku HS bertugas masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga, sementara SS dan AR melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan tidak ada warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam merek Realme seri N70 warna kuning, satu unit telepon genggam Oppo seri A16, serta uang tunai sebesar Rp. 1 juta yang disimpan di dalam dompet.

"Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Elvis.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Sungai Beremas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah. 

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti.

 (HumasResPasbar)


Posting Komentar

0 Komentar