BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Audit Internal Ungkap Dugaan Penyimpangan di Bank Nagari, Polda Sumbar Dalami Seluruh Alat Bukti

SUMBAR | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan mengusut dugaan tindak pidana di sektor perbankan yang diduga terjadi di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Perkara yang diduga berlangsung dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Mei 2025 tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

Penanganan kasus berawal dari hasil audit internal yang dilakukan PT Bank Nagari. Dari proses audit tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam aktivitas operasional perbankan yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bergerak melakukan serangkaian langkah penyidikan. Berbagai saksi telah dimintai keterangan, dokumen-dokumen terkait tengah diteliti, serta alat bukti terus dikumpulkan guna mengungkap secara utuh fakta-fakta yang terjadi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

"Polda Sumbar berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang masih berstatus dalam proses hukum," tegasnya.

Polda Sumbar juga memberikan apresiasi terhadap langkah audit internal yang dilakukan oleh PT Bank Nagari. Audit tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Dalam aspek yuridis, apabila penyidikan nantinya membuktikan adanya unsur tindak pidana perbankan, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sesuai dengan perbuatan yang terbukti.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak menutup kemungkinan pula penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Meski demikian, Polda Sumbar menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal pidana tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses pembuktian di persidangan. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah.

Penyidikan perkara masih terus berlangsung. Polda Sumbar memastikan setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas sektor perbankan, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan berkeadilan di Sumatera Barat.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar