BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

YAYASAN FORT DE KOCK SERAHKAN BUKTI DUGAAN TINDAK PIDANA KEPADA PENYIDIK POLDA SUMATERA BARAT

 

Bukittinggi,Rabu,29 Juli 2026|Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, menyuruh orang lain memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta tindak pidana kekerasan, Yayasan Fort De Kock telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak yang dilaporkan, yaitu Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi.

Debi Mona Riska, S.H., selaku salah satu kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor menyerahkan 12 alat bukti yang terdiri atas tangkapan layar media sosial, rekaman video yang diduga memuat penyebaran berita bohong oleh para terlapor, foto dan video dugaan tindak kekerasan, dokumentasi dugaan masuk ke pekarangan tertutup dengan cara melompati pagar, serta berbagai dokumen hukum, antara lain putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, berita acara eksekusi, akta jual beli, dan dokumen pendukung lainnya.

Menurut kuasa hukum, perbuatan yang dilaporkan diduga memenuhi unsur beberapa tindak pidana, antara lain menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 262 KUHP, memasuki pekarangan tertutup tanpa izin sebagaimana Pasal 257 KUHP, serta dugaan penyebaran fitnah atau berita bohong melalui media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pihak Yayasan Fort De Kock menyatakan bahwa seluruh alat bukti telah diserahkan kepada penyidik. Oleh karena itu, mereka berharap Kepolisian Daerah Sumatera Barat dapat segera mengambil langkah hukum secara profesional, objektif, dan tegas tanpa pandang bulu, dengan tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

Menurut pihak pelapor, bukti-bukti yang telah disampaikan menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi secara terbuka dan disaksikan masyarakat, serta tersebar luas melalui berbagai media sosial dan pemberitaan nasional. Mereka juga menyatakan bahwa dugaan tindakan kekerasan dan penyebaran berita bohong tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, disebutkan bahwa terdapat korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat pukulan padqa bagian belakang kepala yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut.



Posting Komentar

0 Komentar